Header Ads

Agar Menikah Tanpa Durhaka - Tanya Jawab Ustadz




Tanya:
Assalamu'alaikum.
Mohon maaf Ustadz mau tanya. Ustadz saya seorang ikhwan, tengah kuliah dan saat ini sudah berada di semester akhir. Saya mempunyai niat untuk menikah ketika sudah selesai kuliah. Hanya saja di sisi lain ada keinginan orang tua agar ana tidak menikah dulu supaya dapat membantu mereka. Terlebih lagi adanya adek yang bersekolah yang saya harus membantu untuk membiayai pendidikan mereka. Yang ingin saya tanyakan;

(1) Apakah ana termasuk anak yang tidak berbakti kepada orang tua apabila mendahulukan keinginan untuk menikah?
(2) Bagaimana yang semestinya saya harus lakukan agar tidak berdosa kepada orang tua, namun juga dapat menikah?

Jazakallahu khair.
(Hamba Allah, Sulawesi Tenggara, 0823225xxxxx)

Jawab:
Wa'alaikumussalam warahmatullah.
Menurut sunnahnya jika pria sudah mampu menikah, maka hendaknya dia segera menikah, karena menikah akan menenangkan jiwa, membendung kemaksiatan mata dan pikiran, serta membuat tumakninah ibadah, insya Allah. Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda,

"Wahai pemuda, apabila kamu telah mampu menikah, maka menikahlah, Dan barangsiapa yang belum mampum hendaknya dia berpuasa. Karena sesungguhnya puasa itu benteng bagi dirinya." (HR. al-Bukhari: 4677)

Anak hendaknya menasihati orang tua dengan bahasa yang baik dan lembut, menyampaikan niatnya ingin cepat menikah, dan menyampaikan udzurnya bila tertunda menikah; khawatir akan terjerumus kepada hal yang tidak diridhai oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala, dan sekaligus akan berusaha membantu adiknya semampunya. insya Allah, bila telah menikah. Ini hal yang baik, karena bisa melaksanakan keduanya dengan izin Allah.

Jika hal ini diterima oleh orang tua, maka ketika saudara manu menikah hendaknya mencari calon istri yang shalihah serta menyampaikan keinginan orang tua kepada calon, bahwa dirinya masih dibebani oleh orang tua agar membantu adik. Hal ini sangat penting, karena sebagian istri ada yang ingin mengatur suaminya. Maka memilih wanita yang punya ilmu agama yang cukup dan berakhlak yang mulia, insya Allah dapat membantu kesulitan rumah tangga nantinya. Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:

"Wanita itu dinikahi karena empat perkara; hartanya, kedudukannya, kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah wanita yang memiliki agama yan gkuat, niscaya kamu akan bahagia." (HR. al-Bukhari: 4700)

Jika orang tua tidak menyetujui, maka timbanglah dan pilih maslahat yang lebih baik, Jika masih bersabar dengan menangguhkan menikah karena tuntutan orang tua membantu adik, dan penanya sanggup menjaga kehormatan diri, tidak terjatuh kepada perbuatan yang dibenci Allah dan mampu menghindari sarana yang menuju kepada perbuatan yang keji, selalu berpuasa dan mengurangi makanan yang membangkitkan syahwat, insya Allah itu juga baik.

Tetapi jika dengan tertundanya pernikahan akan membawa dampak negatif dan madharat yang sangat besar pada diri sendiri, maka segeralah menikah, walaupun tidak diridhai orang tua. Karena perintah orang tua saat itu memadharatkan anaknya. Juga karena menyelamatkan dirinya lebih didahulukan daripada memenuhi kebutuhan orang lain. Dan insya Allah, itu tidak termasuk durhaka kepada kedua orang tua, karena larangan orang tua melanggar sunnah. Namun demikian tetap jalin hubungan yang baik dengan kedua orang tua setelah menikah nanti.

Wallahua'lam

dinukil dari Rubrik Konsultasi PraNikah yang diasuh oleh Ustadz Aunur Rofiq Bin Ghufron, Lc.
Majalah Al Mawaddah, Vol. 92, Shafar 1437 H, halaman 4-5

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.